Berdirinya Akper Kerta Cendekia Sidoarjo atas Rekomendasi Dinkes Propinsi Jawa Timur No. 421.1/1398/115.6/2003, Depkes RI NO. DL.02.02.2.4.02685 tanggal 16 Agustus 2002 dan SK. Mendiknas RI. No.232/D/O/2002 tanggal 8 Oktober 2002 SK. Mendiknas RI No. 2697/D/T/3004 dan SK. Mendiknas RI. No. 920/D/T/3007 tanggal 20 April 2007 Perihal perpanjangan ijin operasional Akademi Kebidanan Kerta Cendekia.
Karena tuntutan masyarakat yang meningkat terhadap pelayanan Kebidanan profesional dan merujuk pada kebijaksanaan pengembangan tenaga kesehatan di Indonesia seperti tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN. Perihal Pembukaan Program-program Studi Dan Pendirian sekolah tentang kesehatan Akper Kerta Cendekia Sidoarjo. Dilihat dari gambaran kedudukan dari segi geopolitik turut mengembangkan sumber daya manusia, khususnya Kebidanan di Sidoarjo sekitarnya, Jawa Timur, bahkan kawasan Indonesia Timur, maka peran Akper Kerta Cendekia sangat diperlukan. Hal ini mengingat Akper Kerta Cendekia sebagai pendidikan terpandang dengan sumber daya manusia (tenaga medis) yang sangat memadai. Dengan latar belakang pendidikan tinggi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar pada peserta didik untuk menumbuhkan dan membina sikap serta ketrampilan profesional yang diperlukan sebagai seorang ? bidan profesional ?.
Pendirian Akper Kerta Cendekia merupakan hasil upaya bersama antara Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan lembaga terkait lain yang telah di awali dengan mengadakan lokakarya / Raker secara intensif sejak tahun 2003. Kerta Cendekia Sidoarjo mengacu pada UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kepmendiknas No.232 tahun 2000